Bagi pemilik kendaraan roda empat, asuransi mobil merupakan proteksi yang wajib dimiliki untuk melindungi dompet. Jika terjadi hal tak terduga yang menyebabkan mobil rusak atau lecet, cukup klaim asuransi mobil, dan mobil pun sudah kembali seperti baru. Ini juga berlaku ketika banjir melanda.
Di beberapa wilayah di Indonesia, banjir bagai tamu langganan yang rutin terjadi setiap tahunnya. Tapi sayang, sekalipun sudah bukan hal yang baru, banjir tetap saja menimbulkan kerugian, baik secara materi maupun non-materi. Salah satunya adalah rusaknya kendaraan kesayangan karena terendam banjir.
Bayangkan, berapa uang yang harus terbuang untuk biaya perbaikan. Belum lagi, biaya transportasi pengganti jika mobil menginap di bengkel. Sebetulnya, ada cara biar risiko ini tak perlu ditanggung sendiri, yaitu dengan memiliki asuransi kendaraan yang bisa klaim asuransi mobil korban banjir.
Asuransi banjir pada mobil umumnya merupakan pertanggungan perluasan atau jaminan tambahan. Meski begitu, beberapa perusahaan asuransi telah menyertakan perlindungan terhadap risiko banjir pada paket produknya. Misalnya, asuransi mobil Otomate dari ACA (Asuransi Central Asia).
Ingat, perusahaan asuransi punya ketetapan terkait jenis perlindungan yang ada pada produk asuransi yang ditawarkan. Termasuk, perlindungan terhadap risiko banjir pada asuransi mobil. Ketetapan ini dapat berupa maksimal waktu pelaporan hingga tindakan-tindakan yang dapat menggugurkan pertanggungan..
Tak perlu khawatir, semua aturan maupun ketetapan asuransi telah tercantum pada polis. Oleh sebab itu, penting untuk memahami isi polis agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Misalnya, terlambat mengajukan klaim sehingga pengajuan tidak diterima.
Jika sudah yakin bahwa risiko yang dialami termasuk dalam pertanggungan asuransi yang dimiliki, berikut ini prosedur standar klaim asuransi mobil kena banjir.
1. Amankan diri dan kendaraan
Saat banjir terjadi, segera amankan diri terlebih dulu, baru cek kondisi kendaraan. Putus sumber kelistrikan, termasuk melepaskan kabel pada aki untuk mencegah terjadinya korsleting. Jangan menghidupkan mesin mobil jika sudah terendam air. Jika perlu, mintalah bantuan evakuasi untuk menghindari kerusakan pada mesin.
Jika sudah aman, ambillah foto dan video mobil sebanyak mungkin sebagai bukti yang dapat mempermudah pencairan klaim.
2. Hubungi pihak asuransi terkait
Segera laporkan peristiwa yang terjadi ke call center atau kantor perwakilan asuransi terdekat. Kamu juga bisa mengunjungi situs asuransi terkait jika tersedia layanan pelaporan klaim secara online. Informasikan secara jelas kepada pihak asuransi terkait kondisi mobil dan banjir yang dialami.
3. Siapkan dokumen persyaratan
Umumnya, kamu akan diminta menyiapkan salinan polis, mengisi formulir LKKB (laporan kerugian kendaraan bermotor), salinan SIM, salinan KTP, salinan STNK, serta dokumen lainnya. Lengkapi semua dokumen yang diminta jika tak mau pengajuan klaim ditolak.
Posting Komentar
Posting Komentar